KOTAWARINGIN BARAT - Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Nomor: 13/Pdt.G/2022/PN Pbu, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada tanggal 25 Februari 2022, keluarga Muhammad Amin Bin Amat Amin sebagai menggugat PT. Pelindo III (Persero) Pelabuhan Bumi Harjo Regional Kalimantan Selatan.
Berdasarkan amar putusan hakim yang dipimpin oleh Erick Ignatius Christoffel tersebut, dalam provisinya, mengadili menolak Tuntutan Provisi Penggugat, sedangkan dalam eksepsi nya, Menolak eksepsi Tergugat I (PT. Pelindo III), Tergugat III (Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kobar), Tergugat IV (Camat Kumai) dan Tergugat V (Lurah Kumai Hulu).
Dalam pokok perkara, Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian, Menyatakan sebagian tanah terletak di Sungai Kumai Rt.18, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan luas 14.150 m2 dengan batas-batas sebagai berikut, Sebelah Timur berbatasan dengan, Sungai Kumai, Sebelah Barat berbatasan dengan, Jalan, Sebelah Utara berbatasan dengan, PT. Pelindo III, Sebelah Selatan berbatasan dengan, Tanah milik Ahli Waris dan KPC belum terbayar oleh Tergugat I.
Selanjutnya, Menyatakan Tergugat I telah melakukan wanprestasi, Menyatakan batal sebagian Perjanjian Penyerahan Penguasaan Tanah Dengan Ganti Rugi atas sebagian bidang tanah seluas 14, 150 meter2 dari total keseluruhan seluas seluas 273.728 m2.
"Menghukum dengan memerintahkan Tergugat I untuk mengembalikan sisa sebagian tanah seluas 14.150 meter2 yang dikuasai kepada Para Penggugat (Ahli Waris) Alm. MUHAMMAD bin MAT AMIN secara suka rela tanpa dibebani kewajiban apa pun untuk digunakan secara bebas, " ucapnya saat membacakan putusan, Kamis (6/10/2022).
Selanjutnya, menyatakan sah demi hukum Berita Acara Penilaian Ganti Rugi Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh untuk Lokasi Pelabuhan CPO PT. Pelabuhan Indonesia III Cabang Kumai yang terletak di Sungai Kalap/Sungai Kumai, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Nomor : 295.580.42/PAN-PT/2000.
Menyatakan Hak Pengelolaan/Sertifikat HPL No.5 Tahun 2001 atas nama Tergugat I PT. PELINDO (Persero) III yang diterbitkan oleh Tergugat III tidak memiliki nilai kekuatan hukum mengikat
"Menghukum Tergugat I untuk Tunduk dan Patuh terhadap isi putusan ini, dan Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya, " sambungnya didalam putusan.
Selain itu, Dalam rekonvensi hakim Erick Ignatius Christoffel mengadili, menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi, Dalam konvensi dan rekonvensi menghukum Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.329.000, - (tiga juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).
Ketua DPD JOMAN Kalteng, Hendra Jaya Pratama mengucapkan rasa syukurnya atas putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berpihak kepada masyarakat, khususnya dikawasan Bumiharjo, Kalap di Kelurahan Kumai Hulu.
"Syukur ya, PN Pangkalan Bun mengabulkan gugatan sengketa lahan masyarakat kalap dengan PT. Pelindo III. Bahwa seperti diketahui dikawasan Bumiharjo, Kalap, kelurahan Kumai hulu, jelas-jelas merupakan Kawasan Hutan Produksi berdasarkan TGHK 1982 bahkan sampai sekarangpun statusnya tidak berubah tetap menjadi kawasan hutan, " ujarnya.
Patut di duga imbuhnya, penerbitan izin HPL PT. Pelindo tahun 2000 dan Sertifikat Hak Pengelolaan PT Pelindo Tahun 2001 tidak melalui proses izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan, padahal Undang-Undang Kehutanan No.41 Tahun 1999 jelas mengatur tentang penggunaan kawasan hutan.
Ia menjelaskan, berdasarkan surat putusan hakim, bahwa semasa hidupnya orang tua Para Penggugat Muhammad Amin Bin Amat Amin memiliki tanah dengan Luas 640.000 meter persegi dan telah menjual beberapa bagian tanah tersebut kepada Pihak Ketiga misalnya di jual kepada PT. PELINDO III Cabang Kumai seluas 273.728 hektar, PT. Kepuas Prima Cool (KPC) dengan luas 37.000. Meter Persegi.
Seiring berjalannya waktu katanya, pada tanggal 22 Maret tahun 2000 Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Kotawaringin Barat membuat Berita Acara Penilaian Ganti Rugi Tanah, Bangunan, dan Tanam Tumbuh, untuk Lokasi Pelabuhan CPO PT. Pelabuhan Indonesia III Cabang Kumai; Yang terletak di Sungai Kalap/Sungai Kumai, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, seluas 603, 027 meter Persegi (60, 027 HA).
Bahwa dari luasan seluas 603, 027 meter Persegi (60, 027 HA) yang dibebaskan berdasarkan Berita Acara tersebut termasuk Tanah Milik Orang Tua Para Penggugat seluas 273.728 meter persegi, dan semasa hidup ada menerima Pembayaran Ganti Rugi dari Pihak Tergugat I melalui Tergugat II dari luasan tanah seluas 273.728 meter persegi tersebut, dimana baru dibayar oleh Tergugat I melalui Tergugat II waktu itu seluas 259, 578 meter persegi dengan harga ganti rugi sebesar Rp. 873.686.300, dikarenakan adanya Kliem dari salah satu warga yang bernama H. Mastan melalui H. Masransyah pada waktu itu sehingga masih tersisa tanah milik Para Penggugat tersebut seluas 14.150 M⊃2; yang tidak dibayarkan.
Sejak tahun 2000 jelas Jaya, sampai dengan sekarang Pihak Tergugat I dan Tergugat II tidak pernah mau membayar ataupun melunasi Sisa Harga Tanah milik Orang Tua Para Penggugat yang seluas 14.150 M⊃2;, sementara Permasalahan Kliem H. Masran melalui H. Masransyah terhadap tanah tersebut sudah tidak ada permasalah lagi, dan sudah selesai akan tetapi Pihak Tergugat I dan Tergugat II tetap tidak mau melakukan Pembayaran sampai dengan gugatan ini diajukan oleh Para Ahli Waris ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
"Sekarang posisi tanah yang menjadi objek sengketa seluas 14.150 meter persegi tersebut terletak di Sungai Kalap/Sungai Kumai RT.18 Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat dengan batas Pelindo III, Syahrudin Musa atau Kali Kumai, PT. Kapuas Prima Cool (KPC) dan Jalan pelabuhan Kalap, " ujarnya melalui whatsapp.
Jelasnya, perbuatan Tergugat I yang berkerjasama dengan Tergugat III yang telah menerbitkan Sertifikat HPL No.5 Tahun 2001 tersebut tanpa adanya persetujuan dari Para Ahli Waris/Para Penggugat dan tidak membayar Sisa Harga Tanah milik Para Penggugat tersebut suatu Perbuatan Yang INGKAR JANJI (Wanprestasi) kepada Para Penggugat.
"Selain dari Perbuatan Wanprestasi kepada Para Penggugat dikarenakan Tergugat I belum memenuhi kewajibannya untuk membayar Harga Sisa Tanah Milik Para Penggugat seluas 14.150 meter persegi tersebut dan Tergugat I telah melanggar ketentuan Pasal 1238 KUHPeradata, dimana debitur dinyatakan lalai dengan Surat Perintah atau dengan Akta Sejenis itu atau berdasarkan kekuatan perikatan sendiri yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang di tentukan, " jelasnya.
Tergugat I dan Tergugat III juga telah melakukan Perbuatan yang melawan hukum karena telah menerbitkan Sertifikat HPL No.5 tahun 2001 tersebut tanpa memenuhi kewajibannya untuk membayar atau pun melunasi Harga Sisa Tanah seluas 14.150 meter persegi tersebut.
"Dengan tidak dilakukannya pembayaran atas Sisa Harga Tanah yang terpending tersebut maka Tergugat I dan Tergugat III telah melanggar Hak orang lain dan Tergugat I dan Tergugat III telah melakukan Penguasaan Tanpa Hak atas milik orang lain (milik dari Para Penggugat) maka perbuatan Tergugat I yang berkerjasama dengan Tergugat III adalah suatu perbuatan yang melawan hukum sebagaimana di maksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata, " demikian Hendra. Syukurnya atas putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berpihak kepada masyarakat, khususnya dikawasan Bumiharjo, Kalap di Kelurahan Kumai Hulu.
"Syukur ya, PN Pangkalan Bun mengabulkan gugatan sengketa lahan masyarakat kalap dengan PT. Pelindo III. Bahwa seperti diketahui dikawasan Bumiharjo, Kalap, kelurahan Kumai hulu, jelas-jelas merupakan Kawasan Hutan Produksi berdasarkan TGHK 1982 bahkan sampai sekarangpun statusnya tidak berubah tetap menjadi kawasan hutan, " ujarnya.
Patut di duga imbuhnya, penerbitan izin HPL PT. Pelindo tahun 2000 dan Sertifikat Hak Pengelolaan PT Pelindo Tahun 2001 tidak melalui proses izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan, padahal Undang-Undang Kehutanan No.41 Tahun 1999 jelas mengatur tentang penggunaan kawasan hutan.
Ia menjelaskan, berdasarkan surat putusan hakim, bahwa semasa hidupnya orang tua Para Penggugat Muhammad Amin Bin Amat Amin memiliki tanah dengan Luas 640.000 meter persegi dan telah menjual beberapa bagian tanah tersebut kepada Pihak Ketiga misalnya di jual kepada PT. PELINDO III Cabang Kumai seluas 273.728 hektar, PT. Kepuas Prima Cool (KPC) dengan luas 37.000. Meter Persegi.
Seiring berjalannya waktu katanya, pada tanggal 22 Maret tahun 2000 Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Kotawaringin Barat membuat Berita Acara Penilaian Ganti Rugi Tanah, Bangunan, dan Tanam Tumbuh, untuk Lokasi Pelabuhan CPO PT. Pelabuhan Indonesia III Cabang Kumai; Yang terletak di Sungai Kalap/Sungai Kumai, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, seluas 603, 027 meter Persegi (60, 027 HA).
Bahwa dari luasan seluas 603, 027 meter Persegi (60, 027 HA) yang dibebaskan berdasarkan Berita Acara tersebut termasuk Tanah Milik Orang Tua Para Penggugat seluas 273.728 meter persegi, dan semasa hidup ada menerima Pembayaran Ganti Rugi dari Pihak Tergugat I melalui Tergugat II dari luasan tanah seluas 273.728 meter persegi tersebut, dimana baru dibayar oleh Tergugat I melalui Tergugat II waktu itu seluas 259, 578 meter persegi dengan harga ganti rugi sebesar Rp. 873.686.300, dikarenakan adanya Kliem dari salah satu warga yang bernama H. Mastan melalui H. Masransyah pada waktu itu sehingga masih tersisa tanah milik Para Penggugat tersebut seluas 14.150 M⊃2; yang tidak dibayarkan.
Sejak tahun 2000 jelas Jaya, sampai dengan sekarang Pihak Tergugat I dan Tergugat II tidak pernah mau membayar ataupun melunasi Sisa Harga Tanah milik Orang Tua Para Penggugat yang seluas 14.150 M⊃2;, sementara Permasalahan Kliem H. Masran melalui H. Masransyah terhadap tanah tersebut sudah tidak ada permasalah lagi, dan sudah selesai akan tetapi Pihak Tergugat I dan Tergugat II tetap tidak mau melakukan Pembayaran sampai dengan gugatan ini diajukan oleh Para Ahli Waris ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
"Sekarang posisi tanah yang menjadi objek sengketa seluas 14.150 meter persegi tersebut terletak di Sungai Kalap/Sungai Kumai RT.18 Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat dengan batas Pelindo III, Syahrudin Musa atau Kali Kumai, PT. Kapuas Prima Cool (KPC) dan Jalan pelabuhan Kalap, " ujarnya melalui whatsapp.
Jelasnya, perbuatan Tergugat I yang berkerjasama dengan Tergugat III yang telah menerbitkan Sertifikat HPL No.5 Tahun 2001 tersebut tanpa adanya persetujuan dari Para Ahli Waris/Para Penggugat dan tidak membayar Sisa Harga Tanah milik Para Penggugat tersebut suatu Perbuatan Yang INGKAR JANJI (Wanprestasi) kepada Para Penggugat.
"Selain dari Perbuatan Wanprestasi kepada Para Penggugat dikarenakan Tergugat I belum memenuhi kewajibannya untuk membayar Harga Sisa Tanah Milik Para Penggugat seluas 14.150 meter persegi tersebut dan Tergugat I telah melanggar ketentuan Pasal 1238 KUHPeradata, dimana debitur dinyatakan b lalai dengan lewatnya waktu yang di tentukan, " jelasnya.
Tergugat I dan Tergugat III juga telah melakukan Perbuatan yang melawan hukum karena telah menerbitkan Sertifikat HPL No.5 tahun 2001 tersebut tanpa memenuhi kewajibannya untuk membayar atau pun melunasi Harga Sisa Tanah seluas 14.150 meter persegi tersebut.
"Dengan tidak dilakukannya pembayaran atas Sisa Harga Tanah yang terpending tersebut maka Tergugat I dan Tergugat III telah melanggar Hak orang lain dan Tergugat I dan Tergugat III telah melakukan Penguasaan Tanpa Hak atas milik orang lain (milik dari Para Penggugat) maka perbuatan Tergugat I yang berkerjasama dengan Tergugat III adalah suatu perbuatan yang melawan hukum sebagaimana di maksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata, " demikian tutup Hendra.